Alat Penyadap yang dipakai KPK
Sudah sering kita dengar atau
saksikan diberita media massa para koruptor yang berhasil disadap komunikasinya
oleh KPK, sehingga pembicaraan koruptor tersebut dengan pihak-pihak tertentu
yang membantu tindak pidana korupsinya, dapat terekam oleh KPK. Mungkin ada
diantara kita yang kemudian ingin tahu apa sih alat alat yang digunakan KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk melakukan penyadapan tersebut..
Nah..Alat sadap yang di miliki
oleh KPK saat ini di klaim merupakan alat penyadapan yang sangat canggih.
Bahkan, ada kabar kalau POLRI saja mengakui kalau teknologi yang dipakai oleh
KPK memiliki teknologi yang lebih dibanding alat sadap yang dimiliki oleh
Polri.
Dan kecanggihan alat sadap tersebut sudah terbukti selain pejabat tinggi negara
yang yang menjadi sasaran KPK, perwira tinggi Polri pun tak luput dari aksi
sadap oleh KPK, sebagai contoh mulai dari penyadapan untuk kasus Artalita
Suryani dengan Jaksa Muda Urip Trigunawan, penyadapan telepon seluler
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duaji, sang jenderal bintang tiga
ini juga tak luput dari aksi penyadapan KPK.
Mengintip Alat Sadap yang dimiliki oleh KPK
KPK melalui Daftar Isian Proyek
dan Anggaran (DIPA) 035-2/69-03-0-2005, membeli alat sadap jenis portable A
(laptop dan receiver) seharga Rp 1,512 miliar, jenis B harganya Rp 5,25 miliar,
dan jenis C harganya Rp4 miliar. Alat penyadap tersebut dinamakan ATIS Gueher
Gmbh buatan Jerman.
ATIS (Audio Telecommunication International Systems), adalah sebuah generasi baru dari Instant Recall Recorders (IRC) dalam teknologi solid-state, yang dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon atau handphone GSM/AMPS/CDMA dan akan merekam atau menyadap seluruh komunikasi suara dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1000 panggilan yang berbeda. Kompresi algoritma yang ada di dalam ATIS telah memperbesar kapasitas penyimpanan dan kualitas suara yang cukup jernih. Dengan menggunakan koneksi telepon, ATIS dapat mengidentifikasi penelepon, waktu telepon dan nomor penelepon via RS 232 link built-in.
ATIS (Audio Telecommunication International Systems), adalah sebuah generasi baru dari Instant Recall Recorders (IRC) dalam teknologi solid-state, yang dapat dikoneksikan ke dalam audio source berupa telepon atau handphone GSM/AMPS/CDMA dan akan merekam atau menyadap seluruh komunikasi suara dengan kapasitas aktif lebih dari 680 menit dan 1000 panggilan yang berbeda. Kompresi algoritma yang ada di dalam ATIS telah memperbesar kapasitas penyimpanan dan kualitas suara yang cukup jernih. Dengan menggunakan koneksi telepon, ATIS dapat mengidentifikasi penelepon, waktu telepon dan nomor penelepon via RS 232 link built-in.
Teknik penyadapannya, menurut
wakil ketua KPK, Amien Sunaryadi, akan menyadap nomor telepon seluler dan
kemudian akan ditampilkan di sistem KPK. Sedangkan pengawasannya akan dilakukan
oleh komite pengawas yang terdiri dari non penegak hukum. Selain penyadap
telepon seluler, ATIS Gueher Gmbh, KPK juga telah membeli peralatan firing
buatan AS dan peralatan macro sistem bikinan Polandia.
Sesungguhnya seberapa canggihkah
teknologi penyadapan itu?
Penyadapan pada telepon kabel
maupun telepon seluler dapat dilakukan dengan memonitor pembicaraan di nomor
telepon tertentu di sentral operator telepon. Untuk mendengarkan pembicaraan
telepon dari jarak dekat juga bisa dilakukan dengan memasang alat perekam
pembicaraan di dekat narasumber, kemudian mengirim hasil rekaman lewat sinyal
telepon seluler.
Meski disebut sebagai sarana
memata-matai, alat penyadap pembicaraan itu ternyata dipasarkan secara bebas.
Melalui internet, misalnya, ada pihak yang memasarkan secara bebas. Untuk unit
penyadap dengan menggunakan telepon genggam berbasis GSM (global system for
mobile communication) atau jaringan telepon tetap dengan kabel (public switched
telephone network/PSTN).
Perangkat berukuran lebih kecil
dari telepon genggam berharga kurang dari Rp 2 juta itu cukup dihidupkan dengan
baterai litium yang tahan lama dan mudah disembunyikan.
Dengan alat ini, pembicaraan
dalam ruangan atau mobil dapat dimonitor dengan bantuan sinyal GSM. Alat ini
dilengkapi dengan sebuah slot untuk tempat keping Modul Identifikasi Guna Ulang
(re-usable identification module/RUIM card) atau subscriber identity module
(SIM) card berbasis GSM. Dengan keping itu pembicaraan yang ada di sekitar alat
tersebut dapat dimonitor juga dengan telepon tetap atau PSTN.
Alat yang disebut Spy Gear ini
dapat diaktifkan untuk mendengarkan pembicaraan orang yang menjadi target
dengan cara menelepon nomor SIM card yang telah terpasang didalamnya. Dengan
demikian diperoleh akses untuk mendengarkan pembicaraan di lokasi itu.
Selain itu, teknik penyadapan
lain adalah dengan menggunakan sinar laser. Pakar Fotonik dari Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia pernah melakukan uji coba penyadapan suara dengan sensor
laser.
Laser yang ditembakkan pada
dinding kaca misalnya dapat menangkap gelombang suara dan memantulkan kembali
ke pesawat penerima. Hasil pantulan itu diterjemahkan untuk memperdengarkan
suara tersebut. Proses ini hampir simultan karena kecepatan gelombang cahaya
melebihi gelombang suara.
Penyadapan intersepsi secara legal menurut hukum merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki KPK dan kepolisian di Indonesia. Oleh karena itu, alat penyadap untuk kepentingan seperti itu, menurut Mohammad Mustafa Sarinanto, Kepala Bidang Sistem Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), semestinya dijual terbatas kepada pihak berwenang di negara pembeli.
Namun, penjualan bebas tak terhindarkan karena beberapa negara, terutama di Eropa Timur, memperjualbelikannya dengan bebas. Meski begitu, pembelian sarana canggih penyadap suara itu butuh kehati-hatian. Karena boleh jadi di dalamnya ada sarana penyadap tersembunyi pula, yang dimanfaatkan oleh pihak penjual teknologi itu.
Penyadapan intersepsi secara legal menurut hukum merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki KPK dan kepolisian di Indonesia. Oleh karena itu, alat penyadap untuk kepentingan seperti itu, menurut Mohammad Mustafa Sarinanto, Kepala Bidang Sistem Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), semestinya dijual terbatas kepada pihak berwenang di negara pembeli.
Namun, penjualan bebas tak terhindarkan karena beberapa negara, terutama di Eropa Timur, memperjualbelikannya dengan bebas. Meski begitu, pembelian sarana canggih penyadap suara itu butuh kehati-hatian. Karena boleh jadi di dalamnya ada sarana penyadap tersembunyi pula, yang dimanfaatkan oleh pihak penjual teknologi itu.
No comments:
Post a Comment
kalau suka, komentarnya dong disini.. :)